Hukum, Tata Cara dan Metode Nikah menurut Kitab Qurotul 'Uyun

ﻞﺑﻗﺘ ﻻ ﺓﺪﻮﺪﺮﻤ ﻪﻠﺎﻣﻋﺍ # ﻝﻣﻌﻴ ﻡﻟﻋ ﺭﻳﻐﺒ ﻦﻤ ﻞﻜ ﻮ

A. Hukum Nikah

1. Wajib : Apabila tidak menikah ditakutkan zina, mengharapkan keturunan meskipun menghentikan nilai ibadah sunnah kepada Allah

2. Sunnah : Apabila sudah siap lahir batin, mengharapkan keturunan dan tidak di khawatirkan terjadinya suatu perzinaan (Hukum Asal)

3. Mubah : Apabila tidak dikhawatirkan terjadinya perzinaan, dan tidak mengharapkan suatu keturunan

4. Makruh : Apabila tidak ada keinginan menikah, tidak mengharapkan keturunan dan bisa memutuskan/mengurangi kadar ibadah sunnah kepada Allah

5. Haram : Berniat untuk menyiksa istri baik lahir maupun batin, meskipun ada keinginan untuk menikah dan tidak dihawatirkan berbuat zina

B. Syarat dan Rukun Nikah

  1. Rukun Nikah

a. Calon Suami

b. Calon Istri

  1. Syarat Nikah

c. Wali

d. Shighat

  1. Syarat Duhul (Jima’)

e. Mas Kawin

f. Saksi

Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa meskipun tanpa mas kawin dan saksi, nikah tetap sah tapi tidak boleh terjadi suatu hubungan suami istri.

Sedangkan untuk yang mashur dari kitab “Uqudul Lijain” dan digunakan oleh para ulama-ulama, Rukun Nikah : Calon Suami, Calon Istri, Wali, Shighat dan 2 orang saksi. Sedangkan Mahar hanya merupakan syarat nikah. Yang tentunya harus dipenuhi sebelum terjadinya suatu akad pernikahan.

C. Niat Nikah

  1. Mendapatkan ridho Allah
  2. Menjalankan sunnah (jejak) Rasulullah
  3. Menyempurnakan agamanya
  4. Memperoleh keturunan yang sholeh/sholehah

D. Akad Nikah

Merupakan bagian ijazah (bukan bagian isi kitab) :

Pada saat proses akad nikah selesai (disaat sang istri mencium tangan suami)

Berdoalah dengan membaca :

۳x ﻥﻳﻤﻟﺳﻤ ﻰﻧﻭﺗﺌﺍﻮ ﻲﻟﻋ ﺍﻮﻟﺄﺗ ﻻﺍ ﻡﻴﺣﺭﻠﺍ ﻥﻣﺤﺭﻠﺍ ﷲﺍ ﻡﺳﺑ ﻪﻨﺍﻮ ﻥﺎﻣﻳﻠﺳ ﻥﻤ ﻪﻨﺍ

Hal-hal yang harus diperhatikan saat akan dhuhul (terjadinya hubungan suami istri)

  1. Pada waktu masuk kamar, ucapkan salam dengan membaca :

ﻢﻜﻳﻟﻋ ﷲﺍ ﻞﻮﺳﺮ ﻰﻟﻋ ﻢﻼﺳﻠﺍﻮ ﷲﺍ ﻡﺳﺑ

  1. Sholatlah dahulu apabila belum melaksanakan kewajiban sholat fardhu, disusul dengan sholat hajat atau sholat sunnat lainnya
  2. Setelah proses ibadah sholat selesai berbaliklah dengan berhadapan dengan istri, baca basmallah, al fatihah, al ikhlas 3x, pegang kepala dengan menyucup (mencium) ubun-ubun sang istri dengan membaca :

ﻪﻳﻟﻋ ﺎﻬﺗﻟﺑﺠ ﺎﻤ ﺮﺷ ﻭ ﺎﻫﺮﺷ ﻦﻤ ﻚﺑﺫﻮﻌﻧﻭ ﺎﻬﺗﻟﺑﺠ ﺎﻤ ﺮﻳﺨ ﻭ ﺎﻫ ﺮﻳﺨ ﻚﻟﺋﺳﻨ ﺎﻧﺍ ﻢﻬﻟﻠﺍ

Dan bisa ditambah dengan membaca surat an nasr (Idza ja’a) dan al qodar

  1. Bila semua sudah terlaksana bersiap-siaplah untuk menuju tahap berikutnya.

E. Jima

Jima merupakan sesuatu yang sangat penting dan fatal terhadap kondisi suatu hubungan suami istri.

Suami yang baik juga harus tahu apa kesuakaan istri dan begitu juga sebaliknya. Posisi yang masyhur dilakukan oleh para ulama terdahulu dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW adalah posisi pihak istri berada di bawah sedangkan suami berada di atasnya dengan mengganjal pantat si istri dan kaki agak ditengkuk. Usahakan untuk memegang farji menggunakan tangan kiri. Posisi kepala sang istri agak menunduk.

Untuk model-model yang lain seperti : sambil berdiri, miring, dari belakang ataupun jongkok mempunyai madharat masing-masing, ada yang membuat sakit perut, lambung, atau kelainan si buah hati. Kecuali apabila keluarnya air sperma terlalu sulit, maka bisa mengambil posisi miring. Sedangkan yang masyhur paling nikmat untuk kedua belah pihak adalah posisi istri di bawah dan suami diatas.

  1. Hal-hal yang dianjurkan

a. Apabila melakukan hubungan suami istri dianjurkan tidak memakai pakaian, cukup sebuah kain penutup untuk kedua mempelai

b. Apabila akan memasukkan farji suami ke dalam farji sang istri ucapkan salam, dengan membaca :

ﺔﻣﺣﺮﻠﺍ ﺐﺎﺒﺎﻴ ﻢﻜﻳﻟﻋ ﻢﻼﺳﻠﺍ

c. Dan apabila telah klimaks dan inzal, jangan dikeluarkan dulu farji sang suami, biarkan beberapa saat agar nikmat hubungan masih bisa dirasakan kedua belah pihak dan sambil berdoa :

ﺍﺭﻴﺪﻘ ﻚﺒﺭ ﻥﺎﻛﻮ ﺍﺭﻬﺼﻮ ﺎﺑﺳﻨ ﻪﻟﻌﺠﻮ # ﺍﺭﺷﺒ ﺀﺎﻤ ﻖﻟﺨ ﻯﺬﻠﺍ ﷲﺍ ﻡﺳﺑ

Yang perlu diperhatikan : sang suami harus mengerti kondisi sang istri yang sudah menunjukkan klimaksnya dan segera memasukkan farji ke pihak istri, yaitu dengan ciri-ciri di antaranya : Kening si istri berkeringat, dekapan yang begitu kuat, persendian yang sudah melemas, malu memandang sang suami dan badannya bergetar hebat.

  1. Hal-hal yang harus dijauhi

a. Dianjurkan jangan menghadap / membelakangi ka’bah

b. Setelah mimpi keluar mani (ikhtilam) sebelum mandi besar bisa membuat anak menjadi gila

c. Hindari bersetubuh ditempat lapang (terbuka)

d. Menghadap bulan/matahari yang bisa mengakibatkan anak menjadi buta

e. Dilarang bersetubuh dengan membayangkan orang lain selain istrinya : baik ibunya, pacarnya, tetangganya dll

f. Hindari banyak bicara yang bisa mengakibatkan anak bila lahir menjadi bisu

g. Jauhi melakukan jima pada awal, tengah dan akhir bulan serta pada malam hari raya Idul Adha

F. KB

  1. KB yang masyhur dilarang oleh para ulama terdahulu adalah yang bersifat permanen, seperti pemotongan rahim atau penyumbatan saluran telur sehingga tidak dapat ada harapan lagi untuk memperoleh keturunan.
  2. Sedangkan untuk yang bersifat sementara masih menjadi khilaf para ulama tergantung niat dari kedua suami istri.

Hukum tersebut bersifat relatif, apabila melihat kondisi sang istri, jika mengandung akan membahayakan ibunya maupun sang bayi, maka pemotongan salurah rahim tersebut tidak apa-apa. Tetapi bila tidak ada sebab-musabab yang dhorurot, maka hal tersebut dilarang (haram).

Tanbih :

1. Para suami tidak diperbolehkan melakukan memaksakan keluarnya air sperma dengan menggunakan tangannya sendiri (Onani), tetapi apabila menggunakan tangan si istri tidak apa-apa.

2. Apabila sang istri sedang haid atau nifas, sang suami boleh melakukan apa saja asal tidak menggunakan farji istri.

Kediri, 28 Nopember 2011

Semoga Bermanfaat bagi Pembaca

0 komentar:

Posting Komentar