Pembagian Waris Menurut Islam

oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

PENGANTAR

MUKADIMAH

I. AYAT-AYAT WARIS

A. Penjelasan

B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam

C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris

D. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris

II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM

A. Definisi Waris

Pengertian Peninggalan

Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan

B. Derajat Ahli Waris

C. Bentuk-bentuk Waris

D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris

E. Rukun Waris

F. Syarat Waris

G. Penggugur Hak Waris

Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub

Contoh Pertama

Contoh Kedua

H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki

I. Ahli Waris dari Golongan Wanita

III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN

A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga

E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

Masalah 'Umariyyatan

F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam

IV. DEFINISI 'ASHABAH

A. Dalil Hak Waris Para 'Ashabah

B. Macam-macam 'Ashabah

'Ashabah bin nafs

Hukum 'Ashabah bin nafs

Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?

'Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya

Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi

Dalil Hak Waris 'Ashabah bi Ghairihi

Sebab Penamaan 'Ashabah bi Ghairihi

'Ashabah ma'al Ghair

Dalil 'Ashabah ma'al Ghair

C. Perbedaan 'Ashabah bil Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair

Dapatkah Seseorang Mewarisi dari Dua Arah?

V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)

A. Definisi al-Hujub

B. Macam-macam al-Hujub

Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman

Saudara Laki-laki yang Berkah

Saudara Laki-laki yang Merugikan

C. Tentang Kasus Kolektif

Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

Persyaratan Masalah Kolektif

Beberapa Kaidah Penting

VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA

A. Pengertian Kakek yang Sahih

B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara

C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek

D.Tentang Mazhab Jumhur

Hukum Keadaan Pertama

Makna Pembagian

Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek

Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang

Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek

Hukum Keadaan Kedua

E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek

F. Masalah al-Akdariyah

VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD

A. Definisi al-'Aul

B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul

C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan

Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan

Beberapa Contoh Masalah 'Aul

D. Definisi ar-Radd

E. Syarat-syarat ar-Radd

F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd

G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd

H. Macam-macam ar-Radd

Hukum Keadaan Pertama

Hukum Keadaan Kedua

Hukum keadaan Ketiga

Hukum keadaan Keempat

VIII. PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN

A. Tentang Tashih

Definisi Tashih

Definisi at-Tamaatsul

Definisi at-Tadaakhul

Definisi at-Tawaafuq

Definisi at-Tabaayun

B. Cara Mentashih Pokok Masalah

C. Pembagian Harta Peninggalan

Masalah Dinariyah ash-Shughra

Masalah Dinariyah al-Kubra

IX. HUKUM MUNASAKHAT

A. Definisi Munasakhat

B. Rincian Amaliah al-Munasakhat

C. At-Takharuj min at-Tarikah

Tata Cara Pelaksanaannya

X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM

A. Definisi Dzawil Arham

B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham

C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat

1. Menurut Ahlur-Rahmi

2. Menurut Ahlut-Tanzil

3. Menurut Ahlul Qarabah

Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah

Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah

D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham

XI. HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL

A. Definisi Banci

B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci

C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya

Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci

D. Definisi Hamil

E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan

F. Keadaan Janin

Keadaan Pertama

Keadaan Kedua

Keadaan Ketiga

Keadaan Keempat

Keadaan Kelima

XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG, TENGGELAM, DAN TERTIMBUN

A. Definisi

Hukum Orang yang Hilang

B. Batas Waktu untuk Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati

C. Hak Waris Orang Hilang

D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun

Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun

Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9


sumber : http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html

0 komentar:

Posting Komentar