Surat untuk Presiden, DPR dan Pimpinan Pos Indonesia

Surat ke-1

Sifat : Penting Kepada

Hal : Menyusuli Surat / USUL Yth. Bapak Direktur Utama

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun PT. Pos Indonesia (Persero)

(selaku Pendiri Dapenpos)

di

BANDUNG 40000

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Nopen : 2609/15745

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami perwakilan pensiunan Pos Kediri Jawa Timur menghaturkan susulan usul untuk kesejahteraan Pensiun Pos.

2. Pokok Surat kami haturkan kepada Bapak Dirutpos selaku Pendiri Dapenpos Bandung, yang mana menyambung surat terdahulu yang sudah kami haturkan kepada Bapak Dirutpos Bandung pada tanggal 01 Juli 2009 tahun lalu, maksud isi surat para Pensiunan Pos mengharapkan atas kebijakan Bapak Dirutpos selaku pendiri Dapenpos mohon mengupayakan kompensasi kepada Pemerintah untuk kesejahteraan Pensiunan Pos agar ada perubahan sama dengan Pensiunan PT. Kereta Api (Persero) menjadi Pensiun PNS.

Selain itu kami melampirkan foto copy SK Pensiun / Karip Pensiun An. Sdr KARWADI Pensiunan Pegawai PT. Kereta Api Persero Kediri (mohon diperiksa fotocopy SK Pensiun Sdr. KARWADI)

3. Dasar lampiran fotocopy SK Pensiun Sdr. KARWADI ini sebagai contoh dan bukti bahwa perjuangan Pegawai PT. Kereta Api menjadi kenyataan, dan peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2007 yang lalu semua rekan-rekan Pegawai PT. Kereta Api berjuang bersama-sama dan mengadakan demo besar-besaran menuntut kepada Pemerintah untuk perubahan status Pensiunan PT. Kereta Api menjadi pensiunan PNS (Pemerintah).

Akhirnya pada waktu itu peran Dirut PT. Kereta Api sangat bijaksana dan peduli mikir nasib anak buahnya meneruskan tuntutan kepada Pemerintah terbukti berhasil bisa menjadi Pensiunan PNS dan bagi Pegawai Kereta Api yang masih dinas aktif soal gaji pokok ikut Peraturan Pemerintah.

4. Atas keberhasilan itu tidak lepas dari usaha keras semua pegawai PT. Kereta Api dan kerjasama dengan lembaga lain pada waktu itu menggunakan jasa Pengacara yang handal menghadap Menteri terkait terbukti sukses dan uang pensiun dibayar oleh Negara.

5. Padahal sejak dulu melihat kondisi PNKA-PERUMKA pada waktu itu keadaannya memprihatinkan sehingga penerimaan gaji Pegawai dan uang pensiun PNKA sangat kecil kalah jauh jika dibandingkan dengan Gaji Pegawai Pos dan uang pensiun pos tempo dulu ketika sama-sama masih Perusahaan Negara (PN).

Meskipun PNKA-PERUMKA berubah status menjadi PT. Kereta Api (Persero) soal penerimaan gaji pegawai dan uang pensiun tetap saja sama dengan diatas, karena pada waktu itu potongan uang dana pensiun dari pegawai PT. Kereta Api dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya dan pembayaran uang pensiun lewat BTPN.

6. Dan TMT : 1 Mei 2008 Pensiunan PT. Kereta Api berubah menjadi Pensiun PNS otomatis penerimaan uang pensiun melonjak drastis disamakan dengan Pensiun PNS yang lain ikut pemerintah setiap tahun ada kenaikan dan uang pensiun ke-13 menerima juga lewat
PT. Taspen, untuk selanjutnya uang dana pensiun yang berada di PT. Asuransi Jiwa Sraya ditarik oleh PT. Kereta Api dan dilimpahkan kepada PT. Taspen (Pemerintah).

7. Sehubungan dengan hal di atas ini sebenarnya PT. Kereta Api salah satu BUMN hasil pendapatan dari jasa angkutan hanya cukup untuk bayar gaji pegawai saja, untuk biaya operasional dan perbaikan bantalan rel kereta yang sudah rusak di seluruh Indonesia masih tambah pengadaan gerbong baru butuh biaya cukup besar dan hal ini bisa dimungkinkan semua biaya ditanggung oleh Negara.

Tetapi jika dicermati melihat kondisi tersebut diatas kami menjadi heran kok prosesnya semudah itu PT. Kereta Api bisa kembali kepada Pemerintah, dan setelah PT. Kereta Api kembali kepada pemerintah, kelihatannya mentereng termasuk penerimaan gaji pegawai tergolong cukup dan bisa menjadi pensiun PNS (Pemerintah).

8. Sedangkan bila dibandingkan antara PT. Kereta Api dengan PT. Pos Indonesia sama-sama BUMN hasil pendapatan sungguh beda, karena sejak PN Pos dan Giro dulu hingga sekarang menjadi PT. Pos Indonesia (Persero) hasil pendapatan tidak pernah mengalami rugi untuk bayar gaji pegawai/uang pensiun maupun biaya operasional masih surplus dan bisa memberi kontribusi setiap tahun kepada negara.

Namun mengapa PT. Pos Indonesia terkesan sulit mengupayakan kompensasi kepada Pemerintah untuk kesejahteraan Pensiun Pos. Karena dalam hal ini PT. Pos Indonesia berpedoman pada UUD No. 11 Tahun 1992 kami anggap sudah kadaluwarsa (kasep) mohon ditinjau kembali atau direvisi UUD tersebut agar penerimaan Uang pensiunan Pos berubah dan bisa bernafas lega (apabila pensiunan Pos bisa seperti Pensiunan PT. Kereta Api ada kebanggaan tersendiri).

9. Dan apabila tetap diterapkan UUD No. 11 tahun 1992 otomatis nasib Pensiunan Pos sekarang maupun nasib pensiunan pos yang akan datang termasuk para Pejabat Tinggi Pos (Direksi) pada waktunya mohon diingat pasti pensiun juga, setelah menjalani Pensiun ikut merasakan susah berkepanjangan hidup orang Pensiunan Pos, karena faktor utama penerimaan uang Pensiun Pos sangat kecil dan bagi Pensiunan Pos dari Pangkat rendahan yang hidup di Kota Besar nasibnya tambah memelas uang pensiun tidak cukup untuk beli sembako sebulan (ibaratnya hidup enggan matipun tunggu dulu).

Sebagai contoh Bapak-bapak mantan Pejabat Pos sekarang ini yang duduk di Pengurus PPPOS Pusat Bandung dengan menerima uang pensiun tidak seberapa, akhirnya beliau-beliau ini berjuang buat nasibnya sendiri dan memperjuangkan nasib Pensiunan Pos seluruh Indonesia agar kesejahteraan Pensiun Pos berubah setidak-tidaknya uang beras harganya mengikuti pasar dan uang TPP ditambah.

10. Yang lebih menyedihkan lagi sebagai contoh masak Pensiunan Pejabat Tinggi Pos mantan Direksi Golongan IV/E Level Jendral menerima uang pensiun sebesar Rp. 1.333.500,- (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kalah dengan Tukang Kontrol Ban Rel PT. Kereta Api Sdr. KARWADI menerima uang pensiun sebesar Rp. 1.542.300,- (Satu juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah) hal ini mohon direnungkan bersama.

11. Dengan adanya cerita tersebut di atas ini karena PT. Pos Indonesia sampai sekarang urusan Gaji Pokok masih menerapkan PGP Perum Pos Giro tahun 1992 dengan Gaji Pokok Kecil yang diperbesar komponen Tunjangan saja, namun setelah Pegawai Pos Pensiun semua tunjangan dihapus tinggal Gaji Pokok Pensiun ditambah uang beras dan uang TPP. Dan akibat Gaji Pokok Kecil akhirnya terpengaruh Penerimaan Uang Pensiun Pos menjadi kecil termasuk yang diterima para Pensiunan Pejabat Tinggi Pos tersebut di atas.

12. Perlu diketahui pada dasarnya Kami memberanikan diri menghaturkan Surat kepada Bapak Dirutpos ini, karena kami membaca majalah Purnabakti Pos No. 120 Edisi bulan Nopember-Desember-2009 pada halaman 7 (tujuh) disitu menyebutkan bahwa komitmen Bapak Direksi PT. Pos Indonesia mengupayakan kompensasi kepada Pemerintah untuk kesejahteraan Pensiun Pos yang setara dengan Pensiun PNS. Dengan ulasan diatas ini sudah merupakan janji Bapak Dirutpos dan konsekuensinya Dapenpos mohon dilimpahkan saja kepada
PT. Taspen agar Penerimaan Uang Pensiun Pos sekarang maupun Pensiun Pos yang akan datang menjadi tanggungan Negara.

13. Maka dari itu janji Bapak Dirutpos mohon ditepati sudah disebut di atas dan apabila hal ini bisa terwujud artinya Bapak Dirutpos benar-benar peduli mikir nasib Pensiunan Pos seperti yang sudah dirasakan oleh Pensiunan PT. Kereta Api (Persero), dan jika dihitung-hitung tahun 2010 ini waktunya sudah hampir habis namun kesejahteraan Pensiun Pos sampai sekarang masih dalam pembahasan.

Untuk itu daya upaya Bapak Dirutpos mudah-mudahan berhasil dan amal baiknya semoga mendapat Rahmat serta Hidayah dari Tuhan yang Maha Esa. Amin.

Demikian atas diterimanya usulan ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Ketua DPR/MPR RI di Jakarta

2. Yth. Bapak Wakil Ketua DPR RI di Jakarta

3. Yth. Bapak Ketua Fraksi DPR RI di Jakarta

4. Yth. Bapak Menteri Keuangan RI di Jakarta

5. Yth. Bapak Kepala BKN Pusat di Jakarta

6. Yth. Bapak Ketua Umum SPPI Pusat di Bandung

7. Yth. Bapak Ketua Umum PPPos Pusat di Bandung

8. Yth. Bapak Kawilpos VII di Surabaya

9. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil VII Jatim di Surabaya

10. Yth. Bapak ketua DPW SPPI Jatim di Malang

11. Arsip tertinggal

Kediri, 15 Juli 2010

Hormat kami,

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-2

Sifat : Penting Kepada

Perihal : Menyumbangkan Usul Yth. Bapak Ketua Umum

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun PP Pos Indonesia Pusat

di

BANDUNG 40114

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri Jawa Timur ikut menyumbangkan usul.

2. Pokok surat kami haturkan kepada Bapak Ketua Umum PP Pos Indonesia Pusat di Bandung, yang mana bersama ini kami lampirkan fotocopi surat terdahulu yang kami tujukan kepada Dirutpos Bandung pada tanggal 1 Juli 2009 dan fotocopi SK Pensiun/Karip Pensiun An. Sdr. Karwadi Pensiunan dari Karyawan PT. Kereta Api Indonesia
(PT. KAI) Persero Kediri (mohon diperiksa).

3. Berdasarkan fotocopi SK Pensiun dari Sdr. Karwadi ini sebagai bukti autentik dan contoh untuk ditunjukkan kepada Dirutpos / Dapenpos Bandung agar PT. Pos Indonesia meniru langkah yang diambil oleh Dirut PT. Kereta Api Indonesia mengajukan kepada Pemerintah melalui Bapak Menteri BUMN dan Bapak Kepala BKN Pusat di Jakarta.

Sebagai wujud nyata TMT : 1 Mei 2008 Pensiunan Karyawan PT. Kereta Api Indonesia secara resmi menjadi Pensiunan PNS PT. Taspen (Pemerintah).

4. Maksud dan tujuan PT. Pos Indonesia meniru langkah tersebut di atas ini agar supaya nasib pensiunan Pos bisa berubah status menjadi Pensiunan PNS seperti halnya Pensiunan Karyawan PT. Kereta Api Indonesia Persero (BUMN)

5. Karena pada dasarnya Dirut PT. Kereta Api Indonesia itu benar-benar peduli memikirkan nasib anak buahnya dan otomatis mikir nasibnya sendiri apa bila sudah Purna-Tugas sama-sama menikmati Pensiun PNS (Pemerintah).

Lagipula memang Dirut PT. Kereta Api Indonesia dan jajaran Direksi sangat getol memperjuangkan nasib karyawannya dan survai membuktikan ternyata bisa berhasil bahwa Pensiunan PT. Kereta Api Indonesia menjadi Pensiunan PNS. (sungguh sangat bijaksana)

6. Namun di PT. Pos Indonesia langkahnya tidak demikian terkesan sulit dan para Direksi prinsipnya hanya bertumpu pada Undang-Undang No. 11 tahun 1992 sekiranya sudah final tidak ada upaya lagi.

Padahal bila dicermati dengan terbitnya UUD tersebut sudah kadaluwarso (kasep) monoton kuno dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman perlu direvisi atau dirubah Undang-Undang yang baru.

7. Dan jika Dapenpos tetap mengacu pada UUD tersebut otomatis nasib Pensiunan Pos sekarang maupun Pensiunan Pos yang akan datang sampai hari kiamatpun tidak ada perubahan alias merana abadi.

Perlu diketahui bahwa para Direksi tetap saja berpedoman UUD tersebut dan pada waktunya beliau-beliau ini pensiun juga, dan setelah menjalani Pensiun ikut merasakan pahit getirnya hidup orang Pensiunan toh nantinya bisa dimungkinkan masuk barisan SEDIH seperti yang dialami para Pensiunan Pos sekarang ini.

8. Dalam hal ini semua tahu bahwa PT. Pos Indonesia dan PT. Kereta Api Indonesia adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bernaung di bawah panji BUMN (Persero), dan notabenenya karyawan Pos dan karyawan PT. Kereta Api pada waktu masih Dinas aktif sama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara tercinta ini.

Namun setelah Purna Tugas penerimaan uang Pensiun Pos sangatlah memelas sekali dan ketinggalan jauh dengan Pensiunan PT. Kereta Api Indonesia.

Lebih terharu lagi setiap tahun Pemerintah memberi kenaikan uang gaji kepada : PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan sebesar 15% plus uang gaji ke-13, dan setelah kami mendengar kabar tersebut rasanya hati seperti diiris-iris apabila ibunya anak-anak menanyakan masalah itu.

9. Selain hal tersebut di atas kami membaca “Majalah Purnabhakti Pos” No. : 120 Edisi bulan : Nopember-Desember 2009 yang isinya tentang hasil Munas ke-IV PPPOS di Bandung pada tanggal : 9-12 Nopember 2009.


Dari hasil Munas IV untuk langkah selanjutnya bahwa Bapak-Bapak yang berada di atas dengan gigih memperjuangkan kesejahteraan Pensiunan Pos kepada Direksi, tetapi sampai sekarang Penerimaan Uang Pensiun Pos masih belum ada perubahan dan lebih-lebih penerimaan uang pensiun Janda/Duda Pos sangat memelas sekali.

Meskipun sampai sekarang uang pensiun belum ada perubahan setidak-tidaknya uang beras harganya dinaikkan dan uang TPP ditambah sedikit saja bagi kami orang kecil sudah lumayan dan sangat bersyukur.

10. Maka dari itu kami sebagai Pensiunan Pos dari Pangkat Rendah berada paling bawah turut menghaturkan sumbangan usul kepada Bapak Ketua Umum dan kami mohon untuk berjuang terus sampai mencapai keberhasilan.

Sebab menurut pandangan kami bahwa Bapak-bapak adalah “Mantan Direksi” yang paling dekat kedudukannya dengan Direksi PT. Pos Indonesia Pusat di Bandung.

Untuk itu kami sangat menghargai atas perjuangan Bapak-Bapak yang tidak mengenal lelah dan semoga berhasil apa yang diharapkan para Pensiunan Pos Indonesia agar nasib kita bisa berubah, dan amal baik Bapak-Bapak nanti semoga mendapat limpahan Taufiq serta Hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin!

Demikian atas diterimanya sumbangan usul ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

SELAMAT BERJUANG

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Menteri BUMN di Jakarta

2. Yth. Bapak Kepala BKN Pusat di Jakarta

3. Yth. Bapak Dirut PT. Taspen di Jakarta

4. Yth. Bapak Dirut Dapenpos di Bandung

5. Yth. Bapak Ketua PPPOS WIL VII di Surabaya

6. Yth. Bapak Ketua PPPOS Cabang di Kediri

7. Arsip tertinggal

Kediri, 30 April 2010

Hormat kami,

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-3

Sifat : Penting Kepada

Perihal : Membalas Surat Bapak Yth. Bapak Ketua Umum

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun PP Pos Indonesia Pusat

di

BANDUNG 40114

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

I. Dengan ini menghaturkan terima kasih kepada Bapak atas kiriman Surat dan kami terima tanggal 2 Juni 2010 dan isi Surat sudah paham, namun sebelum menerima surat dari Bapak kami terlanjur mengajukan Surat kepada Ketua SPPI Pusat di Bandung tanggal 01 Juni 2010.

II. Untuk itu kami membalas surat jawaban kepada Bapak antara lain SBB :

Kisah Eks Pegawai PTT-PN Posgiro-Perum Posgiro-PT.Pos Indonesia.

a. Pada tahun 1960-1968 Eks Pegawai Jawatan PTT-PN Postel dipensiun oleh Negara. Pada waktu itu pengambilan uang Pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) Pemerintah. Sebab Pakde kami Nama : Sutomihardjo Eks Pegawai Jawatan PTT Pensiun tahun 1963 untuk mengambil uang pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) Kediri dan beliau wafat tahun 1971 pensiun diteruskan kepada istrinya, Nama : Siti Fatimah mengambil uang pensiun ganti nama di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kediri. Sampai wafat tahun 1991 (Pensiun putus karena semua anaknya sudah dewasa).

b. Tahun 1969-1984 status dirubah menjadi PN Pos Giro dan tahun 1985 dirubah lagi menjadi Perum Pos dan Giro.

Sejak tanggal 20 Juni 1995 status dirubah lagi menjadi PT. Pos Indonesia (Persero) sampai sekarang.


c. Selama tahun 1969-1987 potongan uang Pensiun dari Pegawai Pos sebagian disetor kepada PT. Taspen untuk pembayaran Claim Asuransi (THT) dan sebagian lagi dikelola oleh Pos sendiri untuk membayar uang Pensiun di Kantor Pos setempat.

d. Pada tanggal 23 Juli 1988 DAPENPOS berdiri sebagai yayasan Dana Pensiun Pos untuk mengelola potongan uang pensiun dari Pegawai Pos sebagian disetor kepada PT. Taspen keperluan sama tersebut diatas dan sebagian lagi untuk bayar manfaat uang Pensiun Pos tempat pembayarannya di Kantor Pos Seluruh Indonesia.

Kisah Eks Pegawai DKA-PJKA-PNKA-PERUMKA-PT. Kereta Api (Persero) :

1. Pada tahun 1960-1970 Eks Pegawai DKA-PJKA dipensiun oleh Negara. Pada waktu itu pengambilan uang Pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) Pemerintah. Tetangga kami Nama : Sowidjoyo Eks Pegawai DKA Pensiun tahun 1962 pada waktu itu mengambil uang pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) Kediri dan beliau wafat tahun 1969 pensiun diteruskan kepada istrinya, Nama : Karminah (Pensiun Janda).

2. Dan tahun 1971-1995 Eks Pegawai PNKA-PERUMKA pada waktu itu dipensiun oleh kereta api sendiri dan mengambil uang Pensiun di juru bayar stasiun setempat.

3. Setelah status berubah menjadi PT. Kereta Api (Persero) potongan uang Pensiun dari Pegawai PT. Kereta Api dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya dan pembayaran uang Pensiun lewat BTPN sampai bulan April 2008.

4. TMT : 1 Mei 2008 Pensiun Pegawai PT. Kereta Api secara resmi berubah menjadi Pensiun PNS PT. Taspen (Pemerintah).

III. Dengan adanya Pensiunan PT, Kereta Api berubah menjadi Pensiunan PNS itu tidak lepas dari perjuangan dan pada akhir tahun 2007 semua Pegawai PT. Kereta Api mengadakan Demo besar-besaran menuntut perubahan kepada Pemerintah.

Akhirnya Dirut PT. Kereta Api sangat bijaksana meneruskan kepada Pemerintah terbukti berhasil semua Pensiunan Kereta Api yang lama maupun baru berubah menjadi Pensiun PNS Pemerintah.


IV. Permasalahan uang setoran kepada PT. Taspen kami kira sejak dulu semua Pegawai Pemerintah dan Pegawai BUMN sebagian gajinya dipotong untuk disetor kepada PT. Taspen termasuk Pegawai Pos dan Pegawai PT. Kereta Api, setelah Purna tugas dan menerima SK Pensiun lalu diurus ke PT. Taspen menerima Uang Claim Asuransi (THT) termasuk Pegawai PT. Kereta Api juga menerima Uang Claim tidak lebih dari itu.

V. Dan PT. Taspen secara mutlak mengurusi Pensiun PNS tergolong baru masih berapa tahun sampai sekarang dan urusan Pensiun itu limpahan dari KPN, untuk Pensiuan TNI / Polri / Sipil Hankam diurusi oleh PT. ASABRI dan sampai sekarang masih kerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero).

VI. Sebab yang dulunya semua urusan Pensiun PNS / ABRI / Sipil ABRI sebagai induk Administrasi Pensiun di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dibawah Dirjen Anggaran (Departemen Keuangan RI) termasuk Jaman dulu Eks Pegawai PTT-PN Postel dan Eks Pegawai DKA-PJKA dipensiun oleh Pemerintah seperti yang disebut di atas.

VII. Sehubungan dengan hal di atas mengenai studi Banding Bapak dan Rombongan ke Balai besar PT. Kereta Api Bandung kami kurang yakin atas kebenaran keterangan tersebut yang tertulis di surat Bapak, karena dalam hal ini tidak mungkin para penjabat PT. Kereta Api membeberkan yang sebenarnya dan kami yakin pasti ada yang ditutupi, sebab masalah setoran uang kepada PT. Taspen termasuk PT. Pos Indonesia juga ikut setor uang kepada PT. Taspen, dan soal NIP (Nomor Induk Pegawai) setahu kami sejak dulu pegawai Kereta Api memakai NIK (Nomor Induk Karyawan) hanya lima angka dan jika memakai NIP psti sembilan angka tertulis di papan nama.

VIII. Untuk langkah selanjutnya apabila DAPENPOS memang sudah tidak mampu memberi kesejahteraan Pensiun Pos sekarang maupun Pensiunan Pos yang akan datang, langkah paling tepat dari pada menghadapi beban berat keuangan selanjutnya lebih baik DAPENPOS mohon dilimpahkan saja kepada PT. Taspen seperti langkah Dirut PT. Kereta Api menarik dana Pensiun dari PT. Asuransi Jiwa Sraya dilimpahkan kepada PT. Taspen (Pemerintah), (sungguh hebat metode kerja Dirut PT. Kereta Api).

IX. Maka dari itu kami mohon kepada bapak untuk berjuang terus cara PT. Pos Indonesia sendiri dengan santun semoga berhasil, dan setelah kami membaca surat dari Bapak dalam hati kurang percaya mengenai hasil studi banding di Balai Besar PT. Kereta Api Bandung.


Karena yang jelas Personil PT. Kereta Api menjaga nama memberi keterangan tidak cocok dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan, padahal Pensiunan PT. Kereta Api bisa berubah menjadi Pensiun PNS pada waktu itu semua Pegawai PT. Kereta Api mengadakan Demo besar-besaran di seluruh DAOP PT. Kereta Api dalam pulau jawa.

Kemudian dalam hal ini semoga Bapak DIRUTPOS / DAPENPOS terketuk hatinya benar-benar mengusahakan Kepada Pemerintah untuk kesejahteraan Pensiun Pos setara dengan Pensiun PNS (Pemerintah).

Demikian atas diterimanya surat jawaban ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

Tembusan Kepada :

1. Yth. Bapak Dirut DAPENPOS di Bandung

2. Yth. Bapak Ketua Umum SPPI Pusat di Bandung

3. Yth. Bapak Ketua DPW SPPI Jatim di Malang

4. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil VII Jatim di Surabaya

5. Yth. Bapak Ketua SPPI Cabang di Kediri

6. Yth. Bapak Ketua PPPOS Cabang di Kediri

7. Arsip tertinggal.

Kediri, 04 Juni 2010

Hormat kami,

K A R D J U M

Pensiunan Pos Kediri

Surat ke-4

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak Wakil Ketua DPR RI

Hal : Keluhan dari Pensiunan Kantor DPR RI Senayan

Pos Indonesia Di

Jakarta Pusat 10000

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Nopen : 2609/15745

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri Jawa Timur menghaturkan keluhan tentang nasib Pensiunan Pos Indonesia.

2. Pokok Surat kami haturkan kepada Bapak Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Pusat, yang mana bersama ini kami melampirkan fotocopi surat-surat yang sudah kami haturkan kepada internal PT. Pos Indonesia Bandung dan foto copi Surat Keluhan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta termasuk surat tembusan yang kami haturkan kepada Bapak ini.

Maksud dan tujuan isi surat-surat yang intinya bahwa para Pensiunan Pos mengharapkan dan mohon kesejahteraan Pensiunan Pos diperhatikan.

3. Namun hal ini tidak demikian bahwa nasib Pensiunan Pos sampai sekarang tidak ada perhatian dari Pimpinan Pos (Dirutpos) maupun dari Pemerintah, sebagai bukti faktor utama Penerimaan Uang Pensiun Pos sudah tidak layak dan sangat memelas sekali tidak cukup untuk kebutuhan hidup sebulan.

Dan dalam hal ini bisa dibuktikan apabila Bapak berkenan mohon dicek langsung pada tanggal 1 (satu) setiap bulan pada waktu para Pensiunan Pos mengambil uang Pensiun di Kantor Pos terdekat agar Bapak bisa mengetahuinya.

4. Selain itu jika diingat bahwa Pegawai Pos pada waktu masih Dinas Aktif sebagai Abdi Negara dan Bangsa seperti Aparat Negara yang lain termasuk menjadi Anggota KORPRI (Korp Pegawai Republik Indonesia) sama dengan Pegawai Negeri, namun Pegawai Pos setelah Purna Tugas dan menjalani pensiun nasibnya sangat memelas sekali tidak seperti Pensiun yang lain.

5. Dan yang membuat Pensiunan Pos sangat terharu apabila ada kabar bahwa setiap tahun Pemerintah memberi Kenaikan Gaji kepada PNS/TNI/POLRI/Pensiunan plus uang gaji/uang pensiun ke-13 rasanya hati seperti di iris-iris. Karena mengenai penerimaan uang pensiun Pos gigit jari tidak ada kenaikan dan sudah ketinggalan SEPUR akhirnya nasib Pensiunan Pos tetap susah abadi.

6. Dengan adanya kami sampai memberanikan diri menghaturkan keluhan kepada Bapak ini, sebab sudah berapa kali kami kirim usulan kepada tersebut di atas termasuk menghaturkan keluhan kepada Bapak Presiden RI sampai sekarang belum ada tanggapan dari Dirutpos maupun Pemerintah.

Lagipula kami menghaturkan keluhan ini masalahnya jalan yang ditempuh sudah mentok hanya Bapak sebagai tumpuan harapan kami dan para Pensiunan Pos, untuk itu kami mohon pertolongan kepada Bapak agar status Pensiunan Pos bisa berubah menjadi Pensiunan PNS seperti Pensiunan PT. Kereta Api (Persero).

7. Dan jika ditelusuri kisah Pensiunan PT. Kereta Api dulu sebelum menjadi Pensiunan PNS mengenai penerimaan uang pensiun sangat kecil kalah jauh dengan yang diterima oleh Pensiunan Pos, namun TMT 1 Mei 2008 Pensiunan PT. Kereta Api berubah menjadi Pensiun PNS penerima uang pensiun disamakan dengan Pensiun PNS yang lain plus uang pensiun yang ke-13 menerima juga.

8. Sehubungan dengan hal di atas dan perlu kami haturkan kepada Bapak bahwa Pensiunan Pos Seluruh Indonesia berjumlah : + 15.373 orang termasuk sebagai Warga Negara Indonesia dan mantan PNS Departemen Perhubungan (DEPHUB) tempo dulu ingin hidup layaknya orang Pensiunan yang sesungguhnya.

9. Maka dari itu kami mohon kepada Bapak Wakil Ketua DPR RI sebagai wakil rakyat sudilah kiranya menerima keluhan dari Para Pensiunan Pos Indonesia yang hidup susah ini, dan kami mohon kepada Bapak untuk mengetuk hati nurani Pimpinan Pos serta Pemerintah agar nasib Pensiunan Pos bisa lepas dari Kesedihan.

Dan atas pertolongan/bantuan dari Bapak semoga saja amal baiknya mendapat limpahan Rahmat serta Hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Demikian atas diterimanya keluhan ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya.

Tembusan Kepada :

1. Yth. Media Cetak (Koran)

2. Yth. Media Elektro (TV)

3. Arsip Tertinggal

Kediri, 16 Juli 2010

Hormat kami,

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri

Surat ke-5

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Ibu Megawati Soekarnoputri

Hal : Keluhan dari Pensiunan Pos Ketua Umum PDI Perjuangan

Indonesia Di

Jakarta Pusat 10000

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Nopen : 2609/15745

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Warga Besar PDI Perjuangan Dusun Balong Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Disini kami selaku Perwakilan Pensiun Pos Kediri menghaturkan keluhan tentang nasib Pensiunan Pos Indonesia.

2. Pokok Surat kami haturkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta Pusat yang sangat kami hormati.

Bersama ini kami melampirkan fotocopi surat-surat yang sudah kami haturkan kepada internal PT. Pos Indonesia Bandung dan foto copi Surat Keluhan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta kami kirim pada tanggal 10 Juli 2009 tahun lalu tidak ketinggalan fotocopi SK Pensiun / Karip Pensiun an. Sdr. KARWADI Pensiunan PT. Kereta Api Kediri.

Maksud dan tujuan surat tersebut intinya para Pensiunan Pos mengadukan nasib dan mengharapkan kesejahteraan Pensiunan Pos mohon diperhatikan.

3. Dasarnya kami melampirkan fotocopi SK Pensiundari Sdr. KARWADI ini sebagai bukti dan contoh bahwa Pensiunan PT. Kereta Api terhitung mulai 1 Mei 2008 berubah status menjadi Pensiun PNS (Pemerintah), dengan adanya Pensiunan PT. Kereta Api bisa berubah menjadi Pensiunan PNS itu tidak lepas dari perjuangan semua pegawai PT. Kereta Api dengan didukung oleh Dirut PT. Kereta Api sangat bijaksana bertanggung jawab dan peduli mikir nasib hidup anak buahnya serta mendekati Pemerintah terbukti berhasil
Pensiunan PT. Kereta Api berubah menjadi Pensiun PNS (Pemerintah). (sungguh sangat hebat kinerja Dirut PT. Kereta Api)

4. Padahal sebelum Pensiunan PT. Kereta Api menjadi Pensiun PNS dulu mengenai penerimaan uang Pensiun sangat kecil kalah jauh jika dibandingkan dengan penerimaan uang pensiun pos.

Sebab pada waktu itu potongan uang Dana Pensiun dari PT. Kereta Api dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya dan penerimaan uang Pensiun PT. Kereta Api tidak pernah ikut naik plus uang pensiun ke-13 tidak pernah nerima dan pembayaran uang pensiun lewat BTPN.

Selanjutnya pada waktu Dirut PT. Kereta Api mengambil langkah dan uang Dana Pensiun yang berada di PT. Asuransi Jiwa Sraya ditarik dan dilimpahkan kepada PT. Taspen.

5. Kemudian pada waktu itu ada kabar bahwa Pensiunan PT. Kereta Api menjadi Pensiunan PNS dan ditambah kabar lagi Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji kepada PNS/TNI/Polri/Pensiunan plus uang gaji/uang pensiun ke-13, dan setelah mendengar kabar itu perasaan hati para Pensiunan Pos seperti di iris-iris sangat terharu (menangis).

Karena kabar itu tidak berlaku di PT. Pos Indonesia khususnya penerimaan uang Pensiun Pos tetap gigit jari tidak ada kenaikan dan perubahan alias sudah ketinggalan sepur dan lebih-lebih penerimaan uang pensiun Janda/Duda Pos sudah sangat tidak layak atau memelas sekali tidak cukup untuk biaya hidup sebulan.

6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas potongan uang Dana Pensiun dari Pegawai Pos dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun Pos (Dapenpos) Anak Perusahaan PT. Pos Indonesia berdiri pada tanggal 23 Juli 1988 Kedudukan Kantor di Bandung.

Dengan tidak adanya perubahaan atau kenaikan uang Pensiun Pos ini masalahnya Dapenpos kekurangan Dana karena terbentur tidak ada tambahan setoran dari PT. Pos Indonesia selaku Pendiri Dapenpos, selain itu sudah diatur dan diterapkan oleh UUD No. 11 Tahun 1992 sebagai Beteng Dapenpos Bandung.

7. Dengan tetap diterapkan UUD No. 11 Tahun 1992 berakibat nasib Pensiunan Pos sekarang maupun Pensiunan Pos yang akan datang otomatis tetap sengsara alias susah abadi, karena langkah para pejabat tinggi Pos dari dulu hingga Pejabat Tinggi Pos sekarang ini sepertinya tidak peduli mikir nasib Pensiunan Pos, sebagai bukti sampai sekarang uang Pensiun Pos tidak ikut naik dan Uang Pensiun ke-13 tidak pernah menerima disebabkan urusan Pensiun Pos tetap ditangani oleh Dapenpos Bandung.

8. Dan jujur saja sebenarnya kondisi Keuangan Dapenpos sudah Pailit terbukti sampai sekarang tidak mampu untuk memberi kesejahteraan Pensiun Pos.

Namun demikian langkah para Pejabat Tinggi Pos cenderung Dapenpos dipertahankan sebab merasa gengsi dan enggan untuk menyerahkan kepada Pemerintah artinya sama saja para Pejabat Tinggi Pos tidak peduli memikirkan nasib Pensiunan Pos.

Selain itu perlu diingat bahwa PT. Pos Indonesia adalah Milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan milik perorangan dan jika ada kesulitan bisa diserahkan kepada Negara.

9. Untuk langkah selanjutnya jika memang keuangan Dapenpos benar-benar sudah tidak mampu lagi memberi kesejahteraan Pensiun Pos sekarang maupun Pensiun Pos yang akan datang, langkah terbaik seyogyanya Dapenpos mohon diserahkan kepada Pemerintah agar urusan Pensiun Pos dikelola oleh PT. Taspen (Persero).

Sebagai contoh seperti hal tersebut di atas ini Dirut PT. Kereta Api mengambil langkah patut diacungi jempol sangat bijaksana peduli mikir nasib anak buahnya terbukti sukses dan Uang Pensiun dibayar oleh negara.

10. Semua itu perlu diketahui antara PT. Kereta Api dengan PT. Pos Indonesia tempo dulu satu wadah dan mantan PNS Departemen Perhubungan (DEPHUB) yang sekarang sama-sama BUMN (PT atau Persero), namun setelah Pensiunan PT. Kereta Api berhasil sukses bisa berubah menjadi Pensiunan PNS (Pemerintah) perasaan hati sangat terharu, sedangkan Pensiunan PT. Pos Indonesia yang berjumlah + 15.373 orang nasibnya sangat memelas sekali, karena langkah para Pejabat Tinggi Pos terkesan lamban monoton dan tidak mau mendengarkan jeritan para Pensiunan Pos Seluruh Indonesia.

11. Dengan adanya kami sampai memberanikan diri menghaturkan keluhan kepada Ibu Megawati ini, karena sudah berapa kali kami menghaturkan usulan kepada tersebut di atas dan menghaturkan keluhan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta sampai sekarang belum ada tanggapan dari Dirutpos maupun dari Pemerintah.

Dan perlu kami haturkan disini bahwa Bapak Dirutpos sering mengatakan Pensiunan Pos tetap menjadi pemikiran prioritas utama, mengupayakan kepada Pemerintah untuk kesejahteraan Pensiun Pos, tetapi sampai sekarang dan survai membuktikan hanya OBRAL JANJI melulu dan omong doang tidak ada buktinya alias khayalan saja.

Padahal jika diingat bahwa Pegawai Pos pada waktu masih Dinas Aktif mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara sampai puluhan tahun seperti Aparat Negara yang lain begitu juga sebagai Anggota KORPRI, namun setelah Purna Tugas dan menjalani Pensiun nasib Pensiunan Pos sangat memelas tidak ada perhatian dari Pimpinan Pos maupun Pemerintah.

12. Maka dari itu kami mohon kepada Ibu Megawati sebagai tokoh nasional kami tangisi sudilah kiranya menolong nasib Pensiunan Pos yang hidup susah ini, dan meskipun sekarang ini kegiatan atau kesibukan Ibu Megawati sangat padat kami mohon meluangkan waktu untuk menjembatani mengetuk hati Pimpinan Pos dan Menteri terkait (Pemerintah) agar nasib Pensiunan Pos berubah seperti Pensiunan PT. Kereta Api (Persero), sebab dalam hal ini Ibu Megawati sebagai tumpuan harapan kami dan Pensiunan Pos seluruh Indonesia ingin hidup layaknya pensiunan sesungguhnya dan kami menulis surat ini sambil menangis meratapi nasib hidup yang dirundung kesedihan.

Untuk itu atas pertolongan Ibu Megawati semoga amal baiknya mendapat limpahan Rahmat dan Hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Demikian atas diterimanya keluhan ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya.


Kediri, 2 Agustus 2010

Hormat kami,

Warga Besar PDI Perjuangan

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri

Surat ke-6

Sifat : Penting Kepada

Perihal : Mohon Mencari Pengacara Yth. Bapak Ketua PPPos Wil VII

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Jawa Timur di Surabaya

Melalui

Bapak Ketua PPPos

Cabang Kediri

di

K E D I R I

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri menghaturkan usul mohon mencari Pengacara (LBH) untuk mengupayakan tentang nasib Pensiunan Pos Indonesia.

2. Pokok surat kami haturkan kepada Bapak Ketua PP Pos Wil VII Jatim di Surabaya yang mana dalam hal ini perlu kami haturkan kepada Bapak bahwa baru-baru ini kami konsultasi dengan seorang Pengacara (LBH) Nama : SUDJATMIKO, SH dan tempat konsultasi di Kafe Kantor Pos Kediri dengan disaksikan oleh sesama teman Pensiunan Pos dan teman Pegawai Pos Kediri dan beliau buka praktek di Jl. Imam Bonjol No. 9 Kediri (fotocopy tanda pengenal terlampir)

3. Pada waktu konsultasi dengan Pengacara tersebut kami dan teman-teman memaparkan tentang penerimaan uang pensiun Pos sangat kecil tidak sama dengan penerimaan uang Pensiun PNS. Karena selama ini urusan Pensiun Pos ditangani oleh Yayasan Dapenpos (Swasta) tidak seperti dengan Penrimaan Uang Pensiun PNS ditangani oleh PT. Taspen (Pemerintah)

4. Dan setelah mendengar paparan dari kami dan teman-teman tanggapan Pengacara tersebut merasa heran kemudian beliau menyimpulkan secara hukum bahwa Kebijakan Dirut PT. Pos Indonesia yang dulu dianggap salah prosedur.

Sebab menurut hukum eks Pegawai PN Pos Giro / Perum Pos Giro tempo dulu adalah mantan PNS Departemen Perhubungan (Dephub) haknya sama dengan PNS umumnya.

Namun Pegawai Pos setelah purna tugas dan menjalani pensiun yang menerbitkan SK Pensiun adalah Dapenpos notabenenya sama saja kita ini dipensiun oleh Swasta.

5. Dalam hal ini menurut Wawasan Pengacara tersebut jika Pensiunan Pos ingin berubah menjadi Pensiun PNS dengan syarat Persatuan Pensiunan Pos harus berani menempuh jalur hukum dan Menguasakan kepada Pengacara (LBH) mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung untuk menggugat PT. Pos Indonesia dan Pemerintah agar status Pensiunan Pos (Swasta) diproses secara hukum bisa berubah menjadi Pensiun PNS atau Pegawai Pos fungsinya dikembalikan pada era tahun 60-an dipensiun oleh Pemerintah.

6. Sebab masalah ini pernah dialami oleh Pensiunan PT. Kereta Api pada waktu itu nasibnya sama persis dengan nasib Pensiunan Pos sekarang ini, akhirnya Pimpinan Pensiun Pusat PT. Kereta Api Bandung mengambil sikap dan menguasakan kepada Pengacara (LBH) mengajukan ke PTUN Bandung untuk menggugat Pemerintah masalah Eks-Pegawai PNKA-PERUMKA adalah mantan PNS Departemen Perhubungan (Dephub) pada waktu itu urusan Pensiun dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya (Swasta) minta dikembalikan menjadi Pensiun PNS (Pemerintah) terbukti tuntutan Pensiunan PT. Kereta Api berhasil sukses.

Dan atas keberhasilan itu tidak lepas dari Demo serta usaha keras Pimpinan Pensiun Pusat PT. Kereta Api Bandung yang kerjasama dengan Pengacara begitu juga mendapat respon positif dari Dirut PT. Kereta Api Bandung yang sangat bijaksana (survey membuktikan).

7. Pada dasarnya keterangan diatas ini sumbernya dari Sdr. Karwadi Pensiunan PT. Kereta Api Kediri dan fotocopi SK Pensiun / Karip Pensiun yang sudah kami lampirkan di surat terdahulu. Selain itu memang Pegawai PT. Kereta Api dan Pensiunan PT. Kereta Api sangat kompak berjuang bersama-sama saling mendukung dan memberi sumbangan uang setiap Pensiunan rela menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan uang tersebut dibayar setelah perjuangan berhasil menjadi Pensiun PNS (Pemerintah).

8. Dan mengenai uang sumbangan dimotori oleh Pimpinan Pensiun Pusat
PT. Kereta Api Bandung dan menampung uang sumbangan ditangani
oleh masing-masing Ketua Cabang Pensiunan PT. Kereta Api Seluruh Indoensia.

Setelah uang sumbangan terkumpul di kirim langsung kepada Pimpinan Pensiunan Pusat PT. Kereta Api Bandung digunakan untuk imbalan jasa pengacara yang memenangkan perkara tersebut di atas.

9. Untuk selanjutnya menurut saran dari Pengacara tersebut menuntut Perubahan Pensiunan Pos menjadi Pensiun PNS hanya kirim surat tuntutan atau surat keluhan dari Pensiunan Pos Seluruh Indonesia sampai menumpukpun ditujukan kepada Dirutpos sampai Presiden percuma tidak ada artinya, termasuk Bapak-bapak Pengurus PPPOS Pusat seringkali mengadakan Dialog dengan para Pejabat Komutpos / Dapenpos / Jajaran Direksi Pos hanya membuang tenaga saja dan semua itu tidak akan digubris oleh Dirutpos terbukti sampai sekarang nasib Pensiunan Pos tidak diperhatikan alias diberi janji saja.

Namun demikian masalah di atas ini tanpa ditempuh dengan jalur hukum tidak mungkin tuntutan berhasil Pensiunan Pos menjadi Pensiun PNS, karena Dapenpos menangani urusan Pensiun Pos sudah cukup lama dengan diberi bekal UUD No. 11 Tahun 1992 sebagai pagar tembok sulit untuk digoyahkan, dan masalah ini tetap bisa digoyahkan jalan satu-satunya harus ditempuh lewat jalur hukum.

10. Sehubungan dengan hal di atas secara tegas dan berani sangat perlu menempuh dengan jalur hukum untuk menuntut UUD No. 11 Tahun 1992 dirubah menjadi UUD yang baru, karena tanpa merubah UUD tersebut nasib Pensiunan Pos sekarang maupun Pensiunan Pos yang akan datang tetap sengsara abadi.

Dan untuk mencari keadilan jalan terbaik mohon menggunakan jasa Pengacara (LBH) yang mumpuni dibidang Hukum untuk menggugat
PT. Pos Indonesia dan Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung agar merubah UUD No. 11 Tahun 1992 diganti dengan UUD yang baru.

Untuk mencari Pengacara (LBH) kami serahkan kepada Bapak Ketua PPPos Wilayah dan Bapak Ketua Umum PPPos Pusat Bandung yang lebih paham peraturan dan usaha ini semoga berhasil yang diharapkan oleh Pensiunan Pos Seluruh Indonesia.

11. Persoalan biaya untuk imbalan Pengacara dimohon Bapak Ketua Umum bisa mengatur dan mohon menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada Ketua PPPos Cabang Seluruh Indonesia agar menampung sumbangan dari Pensiunan Pos seperti yang sudah dilakukan oleh Pensiunan PT. Kereta Api dulu dan uang sumbangan dibayar setelah perjuangan atau tuntutan sudah berhasil.

12. Dengan demikian selama ini yang membuat hati Pensiunan Pos penasaran dan baru sekarang sadar masak mantan PNS Departemen Perhubungan (Dephub) nurut saja dipensiun oleh Dapenpos (Swasta) dengan dibekali oleh UUD No. 11 Tahun 1992 yang mengatur pembayaran manfaat Pensiun Pos (MP) sudah ketinggalan dengan Pensiun PNS, dan seandainya Pensiun Pos bisa berubah menjadi Pensiun PNS praktis beban keuangan PT. Pos Indonesia untuk membayar uang Pensiun Pos sudah tidak ada dan beralih menjadi tanggungan negara.

13. Maka dari itu kami mohon kepada Bapak ketua PPPos wilayah sebagai sesepuh Pensiunan Pos Jawa Timur, dan mengenai hal tersebut di atas ini kami mohon direnungkan bersama untuk mencari jalan terbaik seyogyanya diserahkan kepada Bapak-bapak yang di atas dan kerjasama dengan Pengacara agar lebih dekat dan lancar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung.

Selain itu perlu diingat bahwa tahun 2011 Pemerintah sudah mengumumkan melalui Pidato Kenegaraan oleh Bapak Presiden RI dihadapan Sidang Umum DPR/MPR RI di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2010 memberi kenaikan gaji kepada PNS/TNI/POLRI/Pensiun sebesar 10% plus uang gaji / uang pensiun ke-13 untuk Pensiunan Pos tetap saja gigit jari.

Kemudian atas usaha Bapak-bapak mudah-mudahan berhasil dan amal baiknya semoga mendapat pahala dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Demikian atas diterimanya usul ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

SELAMAT BERJUANG

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

2. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

3. Arsip tertinggal

Kediri, 1 September 2010

Hormat kami,

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri

Nb : Dan jika surat ini tidak ditanggapi dengan terpaksa
kami mengajukan sendiri lewat Pengacara tersebut di atas


Surat ke-7

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak Ketua Komisi IX DPR RI

Perihal : Mohon Mencabut UUD Kantor DPR RI – SENAYAN

No. 11 Tahun 1992 di

JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri menghaturkan usul dan mohon diperjuangkan nasib Pensiunan Pos Indonesia.

2. Pokok surat kami haturkan kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR-RI di Jakarta sebagai wakil rakyat duduk di Lembaga Tinggi Negara yang kami hormati.

Dan bersama ini kami lampirkan fotocopi surat tedahulu yang sudah kami haturkan kepada Bapak Dirutpos Bandung dan Bapak Ketua DPR RI serta fotocopi Surat Keluhan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta.

Selain itu tidak ketinggalan fotocopi SK Pensiun/Karip Pensiun an. Sdr. Karwadi Pensiunan PT. Kereta Api (Persero) Kediri sebagai contoh untuk perbandingan.

3. Pada akhir-akhir ini kami membaca Majalah Purna bhakti pos No. 124 Edisi bulan Juli-Agustus 2010 di halaman 6-8 disitu telah menyebutkan tentang Kunjungan Kerja Bapak Ir. Arif Minardi Anggota Komisi IX DPR-RI Jakarta ke Kantor PPPOS Pusat Bandung.

Setelah itu mengadakan pertemuan disambut oleh Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat serta Jajaran Pengurus PPPOS Pusat tempat di POSTER HOTEL Bandung pada tanggal 13 Agustus 2010 (fotocopi majalah terlampir).

4. Dalam pertemuan tersebut Bapak Ketua Umum memaparkan tentang Penerimaan Uang Pensiun Pos sampai sekarang tidak ada perubahan dan sangat memelas sekali.

Dan fakta ini memang benar apa yang dipaparkan Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat Bandung itu, sebab kami sendiri sebagai Pensiunan Pos dari Pangkat Rendahan ikut merasa sedih dengan tidak adanya perhatian dari Pimpinan Pos (Dirutpos) maupun dari Pemerintah.

5. Dengan adanya tersebut di atas ini pokok permasalahannya adalah selama ini urusan Pensiunan Pos ditangani oleh Yayasan Dapenpos (Swasta) anak perusahaan PT. Pos Indonesia kedudukan Kantor di Bandung dan berdiri pada tanggal 23 Juli 1988 dengan dibekali oleh UUD No. 11 Tahun 1992 secara mutlak untuk mengatur Pembayaran uang Pensiun Pos Indonesia.

6. Sehubungan dengan diterapkannya UUD No. 11 Tahun 1992 ini akibatnya nasib pensiunan Pos sekarang maupun nasih Pensiunan Pos yang akan datang tetap saja tidak ada perubahan. Karena UUD tersebut untuk digunakan sebagai tameng atau senjata oleh Dirutpos/Dapenpos Bandung dengan alasan sampai sekarang tidak berani memberi perubahan tentang Penerimaan Uang Pensiun Pos dan uang Pensiun ke-13 pun tidak pernah menerima.

7. Padahal jika ditelusuri sejarahnya bahwa pada era tahun 60-an Eks Pegawai Jawatan PTT tempo dulu di pensiun oleh Pemerintah, dan para Pensiunan Pos sekarang ini pada waktu masih dinas aktif sebagai abdi bangsa dan negara atau eks Pegawai PN Pos Giro/Perum Pos Giro adalah mantan PNS Departemen Perhubungan (Dephub) haknya sama dengan PNS umumnya begitu juga sebagai Anggota KORPRI di BUMN.

Namun Pegawai Pos setelah purna tugas dan menjalani pensiun yang menerbitkan SK Pensiun adalah Yayasan Dapenpos artinya sama saja di pensiun oleh swasta. (mohon diperiksa fotocopi SK Pengangkatan dan SK Pensiun Kami terlampir)

8. Dan persoalan tersebut di atas ini pernah dialami oleh Pensiunan
PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), yang mana nasib Pensiunan PT. Kereta Api dulu mengenal penerimaan uang pensiun sangat kecil dan sama persis apa yang diterima oleh Pensiunan Pos sekarang ini, karena pada waktu itu urusan Pensiun PT. Kereata Api dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya (swasta) Uang Pensiun tidak pernah ikut naik plus uang pensiun ke-13 tidak pernah menerima dan pembayaran uang Pensiun lewat BTPN.

9. Untuk selanjutnya pada akhir tahun 2007 yang lalu Pegawai PT. Kereta Api dan Pensiunan PT. Kereta Api berjuang dan mengadakan demo besar-besaran kerjasama dengan Pengacara (LBH) menuntut kepada Pemerintah agar Pensiunan PT. Kereta Api (swasta) dikembalikan menjadi Pensiun PNS (Pemerintah).

Akhirnya pada waktu itu tuntutan dari unsur PT. Kereta Api dikabulkan oleh Pemerintah terbukti berhasil sukses TMT : 1 Mei 2008 secara resmi Pensiunan PT. Kereta Api berubah status menjadi Pensiun PNS dan pembayaran uang Pensiun lewat PT. Taspen (Pemerintah). Dan setelah pensiunan PT. Kereta Api berubah menjadi Pensiun PNS penerimaan Uang Pensiun melonjak drastis ikut Peraturan Pemerintah plus uang Pensiun ke-13 menerima juga. (mohon diperiksa fotocopi SK Pensiun Sdr. Karwadi terlampir)

10. Dan keberhasilan itu tidak lepas dari Perjuangan secara kompak oleh semua unsur PT. Kereta Api dengan dibantu Pengacara (LBH) serta mendapat respon positif dari Dirut PT. Kereta Api akhirnya dalam tempo selama 5 (lima) bulan tuntutan berhasil sukses menjadi Pensiun PNS.

Karena pada waktu itu pola pikir Dirut PT. Kereta Api dan Jajaran Direksinya sangat profesional dan bijaksana peduli mikir nasib hidup anak buahnya dimasa mendatang.

Selain itu Dirut PT. Kereta Api menyadari juga, bahwa institusi kereta api bukan milik individu tetapi milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jadi sudah klop jika potongan uang pensiun yang dikelola oleh
PT. Asuransi Jiwa Sraya (swasta) ditarik dan dilimpahkan kepada
PT. Taspen (Pemerintah).

11. Namun hal ini ditubuh PT. Pos Indonesia tidak seperti tersebut di atas, karena para Pejabat Tinggi PT. Pos Indonesia / Dapenpos punya prinsip dan pegang teguh pada UUD No. 11 Tahun 1992 dianggap keramat dan sakti sangat sulit untuk digoyahkan.

Untuk itu dengan tetap diterapkannya UUD No. 11 Tahun 1992 artinya sama saja bahwa PT. Pos Indonesia merasa enggan untuk melepas Dapenpos di limpahkan kepada PT. Taspen (Pemerintah), karena yayasan Dapenpos diserahi tugas untuk menampung sumber keuangan dari potongan uang Pensiun dan investasi lain agar diatur sedemikian iritnya sehingga sampai sekarang penerimaan uang pensiun Pos tidak ada perubahan dengan alasan terbentur pada UUD tersebut di atas.

Dan masalah Dapenpos kami kira bisa diatasi kami mohon kepada DPR dan Pemerintah turun tangan untuk merevisi atau mencabut UU No. 11 Tahun 1992 diganti dengan UUD yang baru agar nasib Pensiunan Pos berubah seperti nasib pensiunan PT. Kereta Api (Persero).

12. Kemudian untuk selanjutnya kami menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak Ir. Arif Minardi Anggota Komisi IX DPR RI yang sudah berkenan melakukan kunjungan kerja ke Kantor PPPOS Pusat Bandung pada bulan Agustus 2010 yang lalu. Dalam kunjungan kerja Bapak Ir. Arif Minardi mewakili Komisi IX DPR RI ini kami anggap sebagai tumpuan harapan para Pensiunan Pos di masa depan dan Bapak mendengar sendiri keluhan dari Pensiunan Pos yang diwakili oleh Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat Bandung.

13. Maka dari itu kami mohon kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR RI sudilah kiranya menolong nasib Pensiunan Pos yang sudah menjadi Rakyat biasa ini, dan kami mohon kepada Bapak untuk merevisi atau mencabut UUD No. 11 Tahun 1992 diganti dengan UUD yang baru agar tarap hidup Pensiunan Pos berubah seperti layaknya orang Pensiunan yang sesungguhnya.

Sebab tanpa merevisi atau merubah UUD tersebut di atas otomatis nasib Pensiunan Pos sampai hari kiamatpun tetap saja susah abadi.

Selain itu kami sangat menghargai kepada Bapak-bapak Pengurus PPPOS Pusat Bandung berjuang terus tanpa berhenti sampai memakan waktu selama 12 tahun namun sampai sekarang hanya menerima janji doang dari Dirut PT. Pos Indonesia. Untuk itu atas usaha/pertolongan dari Bapak mudah-mudahan berhasil dan amal baiknya semoga mendapat pahala dari Tuhan yang Maha Esa. Amin.

Demikian atas diterimanya usul ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

2. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

3. Yth. Bapak Ketua Advokat/LBH Pusat di Jakarta

4. Arsip tertinggal

Kediri, 1 Nopember 2010

Hormat kami,

KARDJUM

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-8

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak Ketua Komisi IX DPR RI

Perihal : Menyusuli Surat Terdahulu Kantor DPR RI – SENAYAN

di

JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 60 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri Jawa Timur untuk menghaturkan tentang Nasib Pensiunan Pos Indonesia tambah tahun kondisinya semakin sedih.

2. Dan surat ini kami haturkan kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR-RI di Jakarta sebagai wakil rakyat yang menangani dibidang kesejahteraan, yang mana kami menyusuli surat terdahulu yang sudah kami haturkan kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR-RI di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2010 tahun lalu,

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ini berkaitan atas kunjungan kerja Bapak Ir. Arif Minardi Anggota Komisi IX DPR-RI Jakarta ke Kantor PPPOS Pusat Bandung pada tanggal 13 Agustus 2010 tahun lalu.

Pada waktu itu Bapak Ir. Arif Minardi diterima langsung oleh Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat dan jajaran Pengurus PPPOS Pusat serta tidak ketinggalan salah satu Pejabat dari yayasan Dapenpos Bandung.

Setelah itu diadakan pertemuan dan Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat memaparkan keluhan tentang Penerimaan Uang Pensiun Pos sudah sangat tidak layak, kemudian Bapak Ir. Arif Minardi menanggapi keluhan tersebut dan beliau berjanji mengupayakan kepada Menteri terkait (Pemerintah) semoga saja upayanya berhasil dan penerimaan uang Pensiun Pos pada tahun ini ada perubahan setara dengan Penerimaan Uang Pensiun PNS.

4. Maksud dan tujuan kami menghaturkan surat susulan ini para Pensiunan Pos sangat mengharapkan atas usaha Bapak-bapak Wakil Rakyat untuk menolong penderitaan para Pensiunan Pos yang mengalami hidup susah ini. Karena sampai sekarang kesejahteraan Pensiunan Pos sudah ketinggalan dan Penerimaan Uang Pensiun Pos tidak cukup untuk kebutuhan hidup sebulan mengingat harga sembako melambung tinggi dan nilai uang rupiah sudah merosot tajam.

5. Yang lebih ngeres lagi menginjak tahun 2011 ini nasib Pensiunan Pos tambah parah, karena TMT 1 Januari 2011 Pemerintah memberi kenaikan gaji sebesar 10% kepada PNS/TNI/POLRI/Pensiunan termasuk Pensiunan PT. Kereta Api yang sudah berubah status menjadi Pensiun PNS (Pemerintah).

Selain ada kenaikan gaji dan bagi Aparat Negara yang masih Dinas Aktif seperti PNS/TNI/POLRI mendapat tambahan penghasilan (remunerasi) berlaku sama dengan tersebut di atas.

6. Dengan adanya gaji PNS/TNI/POLRI/Pensiunan setiap tahun diberi kenaikan itu sebagai wujud nyata atas kebijakan pemerintah sangat peduli untuk memperbaiki tarap hidup kepada Aparatur Negara dan para Pensiunan.

Karena semua itu dasarnya pada waktu Presiden RI dijabat oleh Gus Dur tahun 2000 yang lalu, dan pada waktu itu Presiden Gus Dur merombak struktur Peraturan Gaji Pokok Baru (PGP) tahun 2000 keperluan untuk memperbesar Gaji Pokok PNS/TNI/POLRI/Pensiunan agar penerimaannya bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup yang lebih baik.

Dan setelah ada perubahan Peraturan Gaji Pokok (PGP) bagi PNS/TNI/POLRI dari pangkat paling rendah masa kerja Nol Tahun mendapat gaji pokok sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

7. Untuk selanjutnya setiap tahun Pemerintah memberi Kenaikan Gaji kepada PNS/TNI/POLRI/Pensiunan Plus uang gaji/uang pensiun ke-13 dengan mengacu Peraturan Gaji Pokok (PGP) tahun 2000 yang otomatis Penerimaan gaji tambah gede termasuk penerimaan uang pensiun.

8. Namun mengenai kenaikan tersebut di atas ini tidak sama dengan PT. Pos Indonesia, karena PT. Pos Indonesia sampai sekarang sebagai dasarnya tetap mengacu (PGP PosGiro Th 1992) dirubah menjadi (PGP Pos Th 2005) dan Gaji Pokok tetap kecil yang diperbesar hanya Komponen Tunjangan saja, tetapi setelah Pegawai Pos menjalani Pensiun semua tunjangan dihapus yang tertinggal hanya Pokok Pensiun dengan ditambah lain-lain tidak seberapa dan setiap 2 (dua) tahun ada kenaikan uang pensiun sebesar 6% dari Gaji Pokok Pensiun, namun penerimaan uang Pensiun Pos tetap saja kecil.

9. Dan masalah ini jujur saja sebenarnya kondisi keuangan Dapenpos sudah PAILIT sebagai bukti sampai sekarang sudah tidak mampu memberi kesejahteraan Pensiunan Pos dengan dalih terbentur oleh UU No. 11 Tahun 1992.

Jika melihat kondisi seperti itu langkah paling tepat mohon Dapenpos diserahkan saja kepada Pemerintah dan Urusan Pensiun Pos agar ditangani oleh PT. Taspen (Persero) (mohon diperiksa fotocopy SK Pensiun kami dari Dapenpos terlampir).

10. Berkaitan dengan hal tersebut di atas ini akibatnya sampai sekarang Penerimaan Uang Pensiun Pos sudah ketinggalan jauh dengan Penerimaan Uang pensiun PNS (Pemerintah), karena selama ini PT. Pos Indonesia tetap mengacu pada UU No. 11 Tahun 1992 sebagai tamengnya yayasan Dapenpos Bandung yang punya wewenang mengatur segala urusan pembayaran uang Pensiun Pos Indonesia.

11. Padahal jika dicermati secara jujur dengan tetap diterapkannya UU No. 11 Tahun 1992 mulai ditetapkan pada tanggal : 20 April 1992 termasuk sudah USANG atau kadaluwarsa (kasep) monoton kuno, untuk itu mohon ditinjau kembali dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman perlu merevisi diganti dengan UU yang baru. Karena tanpa merubah UU tersebut praktis nasib pensiunan Pos sekarang maupun nasib pensiun Pos yang akan datang tetap sengsara abadi dan yang lebih parah lagi Penerimaan uang Pensiun Janda / Duda Pos tambah memelas sekali. (Ibaratnya hidup enggan matipun tunggu dulu).

12. Selain paparan di atas perlu kami haturkan bahwa Pensiunan PT. Kereta Api (Persero) sebagai gambaran cerita tempo dulu, mengenai Penerimaan uang Pensiun tidak pernah ikut naik dan uang Pensiun ke-13 tidak pernah menerima dan pembayaran Pensiun Lewat BTPN. Karena pada waktu itu urusan Pensiunan PT. Kereta Api dikelola oleh PT. Asuransi Jiwa Sraya (Swasta), jadi lebih jelasnya pada waktu itu nasib Pensiunan PT. Kereta Api setali tiga uang sama persis dengan yang dialami oleh Pensiunan Pos pada saat ini dan sampai sekarang pun urusan Pensiunan Pos ditangani oleh Yayasan Dapenpos Bandung (Swasta).

13. Kemudian setelah itu Pensiunan PT. Kereta Api TMT : 1 Mei 2008 secara resmi berubah status menjadi Pensiunan PNS dan pembayaran uang Pensiun lewat PT. Taspen (Pemerintah).

Dengan perubahan itu otomatis merevisi UU No. 11 Tahun 1969 dan UU No. 11 Tahun 1992 berubah menjadi UU No. 23 Tahun 2007 ditetapkan PP No. 64 Tahun 2007 dan PP No. 14 Tahun 2008 Peraturan BKN No. 5 Tahun 2008 dan Peraturan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor KEP-U/KP.208/III/27/KA-2008 contoh ini sebagai bukti keberhasilan PT. Kereta Api bisa berubah menjadi Pensiunan PNS (Pemerintah) (mohon diperiksa foto copi SK Pensiun Sdr. Karwadi terlampir).

14. Maka dari itu kami mohon kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR-RI di Jakarta dan para Bapak-bapak Wakil Rakyat sudilah menerima paparan tersebut di atas, sebab dalam hal ini Bapak-bapak sebagai tumpuan harapan dan mohon untuk mengupayakan para Pensiunan Pos agar bisa hidup lebih baik seperti layaknya orang Pensiun yang sesungguhnya.

Untuk itu tanpa ada uluran tangan dari lembaga DPR / Pemerintah yang mempunyai wewenang merevisi atau merubah UU No. 11 Tahun 1992. Karena selama ini manajemen PT. Pos Indonesia / Dapenpos mengenai UU tersebut sepertinya cenderung dipertahankan sehingga kesejahteraan Pensiun Pos tertinggal dan uang pensiun ke-13 tidak pernah menerima.

15. Oleh sebab itu kami mohon usul kepada Bapak untuk merevisi atau mencabut UU No. 11 Tahun 1992 agar kesejahtearan Pensiunan Pos bisa terwujud sesuai program yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden RI / Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan yang berada di Negara Indonesia tercinta ini (mumpung para pensiunan pos masih hidup semoga saja bisa merasakan perubahan).

Dan atas pertolongan dari Bapak-bapak mudah-mudahan terwujud dan untuk amal baiknya semoga mendapat Pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian atas diterimanya surat susulan ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta

3. Yth. Bapak Ketua Fraksi DPR RI di Jakarta

4. Yth. Bapak Ketua Advokat/LBH Pusat di Jakarta

5. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

6. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

7. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil. VII Jatim di Surabaya

8. Yth. Bapak Ketua DPW SPPi Jatim di Malang

9. Arsip tertinggal

Kediri, 5 Pebruari 2011

Hormat kami,

K A R D J U M

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-9

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak/Ibu Anggota Komisi IX DPR RI

Perihal : Menyusuli Surat Terdahulu Kantor DPR RI – SENAYAN

di

JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 61 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri Jawa Timur menghaturkan keluhan tentang nasib Pensiun Pos dari tahun ke tahun semakin sedih disebabkan penerimaan uang Pensiun Pos menurut Inflasi sekarang ini sudah tidak layak lagi.

2. Pokok Surat kami haturkan kepada Bapak/Ibu Anggota Komisi IX DPR-RI di Jakarta yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, dan pada kesempatan ini kami menyusuli surat terdahulu yang sudah kami haturkan kepada Bapak Ketua Komisi IX DPR-RI di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2010 dan tanggal 5 Pebruari 2011 begitu juga surat keluhan sudah kami haturkan kepada Bapak Ketua DPR RI dan Bapak Ketua Fraksi-Fraksi DPR-RI di Jakarta pada tahun 2010 yang lalu.

3. Maksud dan tujuan kami menghaturkan surat susulan ini mohon dan kasihanilah Nasib Pensiunan Pos selama ini sangat prihatin, untuk itu kami mohon kepada Bapak/Ibu Wakil Rakyat tolong diperjuangkan kepada Pemerintah agar status Pensiunan Pos segera diproses secara hokum dikembalikan menjadi Pensiun PNS (Pemerintah) seperti Pensiunan
PT. Kereta Api dan Pensiunan Perum Pegadaian sudah berubah menjadi Pensiun PNS beberapa tahun yang lalu.

4. Karena jika diteliti secara hokum bahwa Pegawai Pos dulu pada dasarnya waktu diangkat sebagai PNS di Lingkup Departemen Perhubungan (Dephub), dan sebagai bukti dilembar SKep jelas tertulis ada Lembaran Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Skep Menteri Perhubungan (Menhub) Pemerintah. Namun Pegawai Pos setelah Purna Tugas yang menerbitkan Skep Pensiun adalah Yayasan Dapenpos (Swasta) anak Perusahaan PT. Pos Indonesia berdiri pada tanggal 23 Juli 1988 dengan dibekali oleh UU No. 11 tahun 1992 yang mengatur pembayaran uang Pensiun Pos (Mohon diperiksa foto copi Skep Pengangkatan dan Skep Pensiun kami terlampir).

5. Sehubungan dengan diterapkannya UU No. 11 Tahun 1992 ini akibatnya Penerimaan Uang Pensiun Pos sampai sekarang tidak berubah dan Uang Pensiun ke-13 tidak pernah menerima. Sebab mengenai UU No. 11 Tahun 1992 ini untuk digunakan sebagai senjata oleh Dapenpos dengan dalih tidak berani untuk merubah dan penerimaan uang Pensiun Pos sudah tertinggal jauh daripada Penerimaan Uang Pensiun PNS (Pemerintah).

6. Padahal dalam hal ini jika ditelusuri sejarah tempo dulu pada Era Tahun 1960-1968 bahwa Pegawai Jawatan PTT/PN. Postel adalah sebagai PNS (Pemerintah) dan setelah Purna Tugas di pension oleh Negara RI dan pada waktu itu mengambil Uang Pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) setempat.

Sebagai contoh Pak de kami sendiri nama : Sutomihardjo (Alm) pada masa hidupnya bertugas sebagai Pengantar Surat Pos (PTT) dan beliau pensiun pada tahun 1963 untuk mengambil uang Pensiun di Kantor Bendahara Negara (KBN) Kediri.

7. Kemudian untuk mengkaji sejarah tersebut di atas ini bisa dibuat acuan bahwa Pensiunan Pos mohon dikembalikan fungsinya menjadi Pensiun PNS (Pemerintah). Sebab selama ini Urusan Pensiun Pos dikelola oleh Yayasan Dapenpos (Swasta) dengan dibetengi oleh UU No. 11 Tahun 1992 agar tetap kokoh tidak bisa untuk digoyahkan, dan untuk itu jika UU tersebut tidak dirubah diganti dengan UU yang baru jangan diharap nasib Pensiun Pos sampai ajal pun tetap susah abadi.

8. Dengan adanya kami sampai memberanikan diri menghaturkan keluhan kepada Bapak/Ibu Wakil Rakyat ini masalahnya sudah menemui jalan buntu dan mentok, dan surat ini untuk mendukung atas usaha Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat Bandung yang sudah mengadakan pertemuan dengan Bapak/Ibu Anggota DPR-RI di Jakarta.

9. Namun demikian baru-baru ini kami membaca “Majalah Purna Bakti Pos” Nomor : 129 Edisi bulan Mei-Juni 2011 di halaman 6-9 disitu telah memuat berita tentang Pertemuan antara Ketua Umum PPPOS Pusat Bandung dengan Bapak/Ibu Anggota DPR-RI pada bulan Juni 2011 di Gedung DPR-RI Jakarta.

Dalam pertemuan yang dibahas masalah Nasib Pensiun Pos dan notabenenya sampai sekarang belum ada hasilnya alias sabar menunggu.

10. Dan sehubungan dengan hal tersebut di atas ini langkah yang kami tempuh satu-satunya jalan hanya mengadukan nasib kepada Bapak/Ibu Wakil Rakyat sebagai tumpuan harapan dan mohon menolong Nasib Pensiunan Pos. Karena jika tetap mengandalkan kebijakan dari Pimpinan Pos / Dapenpos yang pasti hanya menerima “Janji Klasik” bahwa kesejahteraan Pensiun Pos akan diprioritaskan, tetapi janji tersebut sampai sekarang tidak pernah ada buktinya alias Dapenpos cenderung dipertahankan.

Dan yang bisa merubah nasib Pensiunan Pos itu tidak ada jalan lain kami mohon Dapenpos dilebur saja dan urusan Pensiun Pos agar ditangani oleh PT. Taspen (Pemerintah).

11. Untuk selanjutnya para Pensiunan Pos sangat mengharapkan perubahan dan kami mohon kepada Bapak/Ibu Wakil Rakyat untuk menjembatani kepada Pemerintah agar Pensiunan Pos kembali menjadi Pensiun PNS dan pembayaran uang Pensiun lewat PT. Taspen (Pemerintah).

12. Maka dari itu kami mohon kepada Bapak/Ibu Wakil Rakyat yang kami hormati dan sudilah menanggapi keluhan panjang lebar tersebut di atas, dan kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk merevisi atau mencabut UU No. 11 Tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman mohon diganti dengan Undang-Undang yang baru.

Sebab yang punya wewenang mencabut Undang-Undang tersebut adalah DPR/Pemerintah, dan sebagai contoh bahwa Pensiunan PT. Kereta Api bisa berubah menjadi Pensiun PNS pada dasarnya merubah UU No. 11 Tahun 1992 dirubah menjadi UU No. 23 Tahun 2007 (mohon diperiksa fotocopi Skep Pensiun An. Sdr. Karwadi terlampir)

Dan atas usaha/pertolongan dari Bapak/Ibu mudah-mudahan berhasil dan untuk amal baiknya semoga mendapat pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian atas ditanggapi susulan surat ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta

3. Yth. Bapak Ketua Fraksi DPR RI di Jakarta

4. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

5. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

6. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil. VII Jatim di Surabaya

7. Arsip tertinggal

Kediri, 20 September 2011

Hormat kami,

K A R D J U M

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-10

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak Ketua Komisi IX DPR RI

Perihal : Menyusuli Surat Terdahulu Kantor DPR RI – SENAYAN

di

JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 61 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan ini untuk menyambung surat terdahulu yang sudah kami haturkan kepada Bapak terkait masalah nasib Pensiunan Pos tidak diperhatikan oleh Pimpinan Pos/ Pemerintah.

Sebab sikap Dirut PT. Pos yang dulu maupun sekarang sama saja alias setali tiga uang tidak peduli mikir nasib anak buahnya terbukti sejak tahun 2000 sampai sekarang penerimaan uang Pensiun Pos tetap kecil.

2. Dan yang menjadi sebab penerimaan uang Pensiun Pos sangat kecil itu pada dasarnya dari sistim aturan gaji di PT. Pos Indonesia tidak ada perubahan tetap mengacu pada PGP Pos Giro Tahun 1992 dan Gaji Pokok Pegawai Pos yang masih dinas aktif tetap kecil sampai dibawa Pensiun.

Sebagai contoh kami sendiri Pensiun tahun 2006 punya masa kerja selama 33 tahun Pangkat/Golongan = Pengatur Muda I, II/b dengan gaji pokok akhir sebesar Rp. 413.000,- dan setelah Pensiun menerima pokok pensiun sebesar Rp. 482.400,- dengan ditambah tunjangan anak/istri tidak seberapa dan praktis penerimaan uang Pensiun sangat ngeres.

3. Padahal Pemerintah pada tahun 2000 sudah merombak struktur Peraturan Gaji Pokok (PGP Tahun 2000), dan perubahan ini diberikan kepada PNS/TNI/ POLRI dengan ketentuan dari pangkat paling rendah masa kerja nol tahun diberi Gaji Pokok sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah itu setiap tahun dan sampai sekarang masih diberi kenaikan Gaji Plus uang gaji/uang Pensiun ke-13 menerima juga!

Namun semua itu tidak berlaku di PT. Pos Indonesia dan sampai sekarang PT. Pos tidak mengikuti aturan dari Pemerintah yang akhirnya Pensiunan Pos gigit jari alias nangis sendiri.

4. Untuk selanjutnya yang lebih parah lagi bahwa penerimaan uang Pensiun tidak ada perubahan, disebabkan Pimpinan Pos / Dapenpos dari dulu maupun sekarang punya prinsip tetap pegang teguh UU No. 11 Tahun 1992 yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992 dianggap keramat dan sebagai payungnya Dapenpos.

Dengan tetap diterapkannya UU tersebut termasuk sudah kadaluarsa monoton kuno perlu ditinjau kembali atau dirubah diganti dengan UU yang baru agar Pensiunan Pos mendapat kelonggaran yang memadai.

Sedangkan UUD tahun 1945 sebagai tonggak sejarah berdirinya Negara RI tercinta ini sudah diamandemen oleh DPR/MPR-RI beberapa tahun yang lalu.

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ini kami sebagai Pensiunan Pos dari pangkat rendahan atau orang kecil jika mengamati sikap Para Pejabat Tinggi Pos dulu hingga sikap para Pejabat Tinggi Pos sekarang ini, dan pada waktu beliau-beliau masih Dinas aktif terkesan pasif tidak peduli mikir dan masa bodoh kepada penderitaan Pensiunan Pos lagi pula sampai sekarang tidak ada upaya untuk memperbaiki sistim di Dapenpos.

Namun setelah para Pejabat Tinggi Pos menjalani Pensiun ternyata bingung juga, dan mengalami hal yang sama yaitu ikut mempersoalkan apa yang dialami Pensiunan Pos sekarang.

6. Sebagai contoh sekarang ini Bapak-bapak Pengurus PPPOS Pusat Bandung yang dulunya beliau-beliau ini mantan Pejabat Penting di PT. Pos Indonesia Bandung dan pada saat ini sangat gigih memperjuangkan nasib Pensiunan Pos sampai beberapa kali menghadap Bapak/Ibu Anggota DPR RI di Jakarta.

7. Namun demikian kami sangat menghargai dan merasa kagum atas perjuangan Bapak-bapak Pengurus PPPOS Pusat tidak mengenal lelah.

Selain itu kami telah membaca majalah Purna Bakti Pos terbaru nomor 130 Edisi bulan Juli-Agustus 2011 pada halaman 7-15 disitu telah memuat berita tentang pertemuan antara Ketum PPPOS dengan beberapa unsur Pejabat Negara untuk membahas nasib Pensiunan Pos yang diprakarsai oleh Bapak Ir. Arif Minardi Anggota Komisi IX DPR-RI di Kantor BKN Jakarta Pusat.

Dan setelah kami mengamati majalah tersebut tidak terasa sampai menangis atas perhatian Bapak/Ibu Wakil Rakyat sudi memperjuangkan nasih Pensiunan Pos seluruh Indonesia yang hidup susah ini.

8. Kemudian langkah selanjutnya bahwa Bapak/Ibu Wakil Rakyat rencana mengundang Dirut PT. Pos Indonesia keperluan diajak pertemuan untuk membahas urusan Pensiunan Pos di Kantor DPR RI Jakarta.

Namun dalam pertemuan nanti bahwa jawaban Dirut Pos sudah bisa ditebak paling-paling dengan jawaban “Klasik” yang sering dijanjikan kepada Para Pensiunan Pos, dan jawaban tersebut antara lain bahwa Pensiunan Pos tetap dipikirkan jika Keuangan Perusahaan sudah mampu (terus kapan mampunya apa menunggu sampai hari kiamat).

9. Dengan adanya kami tulis hal tersebut di atas disebabkan memang sudah menjadi ciri khas dan budaya klasik masalah janji di PT. POS / DAPENPOS.

Dan setelah Bapak Ketum PPPOS membeberkan keterpurukan tentang nasib Pensiun Pos di hadapan Bapak-bapak Pejabat Negara dan kalangan DPR RI serta tidak ketinggalan utusan dari Dirut Pos/Dapenpos di Kantor BKN Jakarta Pusat.

10. Dan paparan di atas ini akhirnya Bapak-bapak Pejabat Negara serta kalangan DPR RI mengetahui tentang kurang baiknya manajemen di DAPENPOS.

Sehubungan dengan itu jika memang Dapenpos sudah tidak pecus menangani urusan Pensiun Pos, langkah terbaik mohon Dapenpos diserahkan saja kepada Negara agar urusan Pensiun Pos ditangani oleh
PT. TASPEN (Pemerintah)

Sebab PT. POS / DAPENPOS bukan milik individu tetapi PT. POS / DAPENPOS milik NKRI jadi sudah klop dikembalikan kepada Negara.

11. Selain hal di atas jika menelusuri sejarah berdirinya Dapenpos pada tahun 1988 yang lalu, pada waktu itu sebagai Pendirinya adalah para Pejabat PT. POS pada periode itu, dan setelah para Pendiri Pensiun diganti oleh Pejabat berikutnya dan sekarang DAPENPOS dipimpin oleh Petinggi PT. POS.

Namun setelah para Pejabat Tinggi Pos menjalani Pensiun baru mengeluh bahwa penerimaan uang Pensiun Pos tidak ada perubahan.

12. Dan semua itu jika dinalar secara logika siapa yang disalahkan dan akhirnya yang menjadi korban Pensiunan Pos se Indonesia termasuk didalamnya para mantan Pejabat Pos dan mantan Pejabat DAPENPOS itu sendiri.

Sebab pada waktu para Pejabat Tinggi Pos masih Dinas aktif tidak mau tahu untuk memperbaiki manajemen di Dapenpos, namun setelah beliau-beliau menjalani Pensiun baru merasakan penderitaan. (dan untuk itu jika perlu Dapenpos bisa di audit BPK/KPK).

13. Dengan demikian kami dan Pensiunan Pos Seluruh Indonesia sangat mengharapkan perubahan dari Pemerintah melalui Bapak/Ibu Wakil Rakyat semoga berhasil dan bisa merasakan menjadi Pensiun PNS.

Sebab jika tetap menunggu perubahan dari PT. Pos Indonesia sangat sulit bisa terwujud ibaratnya mencari setetes air ditengah padang pasir alias khayalan saja.

14. Dan masalah di atas ini jika dikaitkan dengan apa yang kami alami dulu sangat trenyuh, sebab pada waktu kami masih Dinas Aktif Demi Negara bertugas sebagai Pengantar Surat Pos mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tertabrak mobil dari belakang hingga patah tulang paha sebelah kiri dan sampai sekarang cacat seumur hidup (infalid) kejadiannya pada tanggal : 28 April 1981.

15. Untuk itu jika ingat peristiwa tersebut sangat terharu dan kami sampai menangis sendiri, sebab dalam hal ini setelah kami Pensiun pada tahun 2006 yang lalu penerimaan Uang Pensiun tidak seimbang dengan apa yang kami alami termasuk penerimaan Uang Pensiun Pos Seluruh Indonesia sangat kecil boleh dikata “Habis manis sepah dibuang” atau tidak manusiawi.

16. Maka dari itu dengan uraian tersebut di atas ini untuk melengkapi surat kami yang dulu agar lebih jelas dan gamblang fakta yang sebenarnya atas penderitaan Pensiunan Pos.

Dan urusan Pensiun Pos setelah Bapak/Ibu Wakil Rakyat turun tangan dalam hati sudah merasa senang sangat terharu dan kebanggaan tersendiri semoga saja berhasil bisa menjadi kenyataan. Amin.

Demikian atas diterimanya tambahan surat ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta

3. Yth. Bapak Ketua Fraksi DPR RI di Jakarta

4. Yth. Bapak Ketua KPK di Jakarta

5. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

6. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

7. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil. VII Jatim di Surabaya

8. Arsip tertinggal

Kediri, 10 Oktober 2011

Hormat kami,

K A R D J U M

Pensiunan Pos Kediri


Surat ke-11

Sifat : Penting Kepada

Lamp : Fotocopy KTP / Kartu Pensiun Yth. Bapak Ketua Komisi IX DPR RI

Perihal : Membalas Surat Bapak Kantor DPR RI – SENAYAN

di

JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Nama : KARDJUM

Umur : 61 tahun

Pekerjaan : Pensiunan Pos Kediri

Nopen : 2609/15745

Alamat : Dsn. Balong Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kediri

1. Dengan surat ini dari Kami Perwakilan Pensiunan Pos Kediri Jawa Timur menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak yang sudah kirim surat tanggapan kepada kami.

2. Pokok surat kami haturkan kepada Bapak Anggota Komisi IX DPR-RI di Jakarta, yang mana kami menerima surat dari Bapak No. 53/A-65/FPKS/DPR-RI/VI/2011 tanggal 18 Oktober 2011 dan mengenai isi surat kami sudah faham.

3. Dan kami setelah membaca surat dari Bapak rasanya sangat terharu campur senang dan tidak terasa sampai menitikkan air mata (menangis), sebab kami merasa ternyuh dan kami hanya seorang Pensiunan Pos dari pangkat rendahan atau orang kecil kok begitu besar perhatian Bapak/Ibu Wakil Rakyat kepada nasib kami dan Pensiunan Pos Seluruh Indonesia.

4. Selain itu kami merasa terharu setelah Bapak/Ibu Anggota Komisi IX DPR RI dengan gigih memperjuangkan nasib Pensiunan Pos Seluruh Indonesia dan sudah dua kali mengadakan Pertemuan dengan Bapak-bapak Pejabat Negara termasuk didalamnya dari Unsur PT. Pos Indonesia di Kantor BKN dan Kantor Menko Perekonomian Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan membahas tentang nasib Pensiunan Pos telah disepakati bahwa kesejahteraan Pensiunan Pos perlu diperhatikan.

5. Untuk selanjutnya kami mengamati Surat Bapak di kolom 3 (tiga) sepertinya ada Lampu Hijau dan sudah ada titik terang tentang nasib Pensiunan Pos untuk menuju perubahan.

Selain itu mengenai urusan Pensiunan Pos setelah Bapak/Ibu Wakil Rakyat dan Pemerintah sudah turun tangan rasanya dalam hati berbinar-binar tinggal menunggu proses selanjutnya.

6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas jika urusan Pensiunan Pos tetap menunggu perubahan dari PT. Pos Indonesia tidak mungkin terwujud.

Sebab sudah silih berganti Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat memperjuangkan nasib Pensiunan Pos dalam kurun waktu selama 12 tahun selalu kandas tidak diperhatikan oleh Pimpinan Pos/Dapenpos dan hanya menerima janji “klasik” saja yang tidak ada ujung pangkalnya.

7. Dengan demikian jujur saja dan jika diprediksi bahwa Kondisi Keuangan Dapnepos sudah pailit sebagai bukti sampai sekarang tidak mampu lagi untuk memberi yang terbaik buat Pensiunan Pos.

Namun dalam hal ini Dapenpos sepertinya dipertahankan oleh PT. Pos Indonesia disebabkan merasa enggan dan gengsi untuk melepas Dapenpos di limpahkan kepada PT. Taspen (Pemerintah)

8. Kemudian untuk selanjutnya jika pembayaran uang Pensiunan Pos bisa masuk dalam APBN praktis Pensiunan Pos berubah status menjadi Pensiun PNS (Pemerintah) dan otomatis yayasan Dapenpos (Swasta) bisa bubar untuk pembayaran uang Pensiun Pos lewat PT. Taspen (Pemerintah)

Dan mengenai hal tersebut di atas ini yang ditunggu-tunggu oleh Pensiunan Pos Seluruh Indonesia agar bisa hidup lebih baik seperti layaknya seorang Pensiunan yang sesungguhnya.

9. Maka dari itu atas usaha/pertolongan dari Bapak/Ibu Wakil Rakyat mudah-mudahan berhasil dan untuk amal baik Bapak/Ibu semoga mendapat Rahmat dan hidayah dari Alloh SWT. Amin.

Demikian atas diterimanya surat balasan ini dan kami tidak lupa menghaturkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya.

Tembusan kepada :

1. Yth. Bapak Presiden RI di Jakarta

2. Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta

3. Yth. Bapak Ketua Fraksi DPR RI di Jakarta

4. Yth. Bapak Ketua KPK di Jakarta

5. Yth. Bapak Ketua Umum PPPOS Pusat di Bandung

6. Yth. Bapak Ketua Umum SPPi Pusat di Bandung

7. Yth. Bapak Ketua PPPOS Wil. VII Jatim di Surabaya

8. Arsip tertinggal

Kediri, 22 Oktober 2011

Hormat kami,

K A R D J U M

Pensiunan Pos Kediri

0 komentar:

Posting Komentar